Cari Blog Ini

Sabtu, 10 Mei 2014

Karang Taruna Berkembang dan Bermanfaat Dengan Adaptasi Potensi Masyarakat: Studi Kasus Karang Taruna RW02 Tugu Selatan Koja Jakarta Utara

Pendahuluan
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 september 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Pembentukan Karang Taruna dilatarbelakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua, dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu. Awal pembentukannya tahun 1960-1969, Karang Taruna tidak berkembang karena ketika itu pemerintah berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional. Tahun 1970-1996, Lembaga ini berkembang pesat dengan didukung peresmian melalui Departemen Sosial Republik Indonesia,  banyak tumbuh karang taruna baru yang akan difungsikan pada tingkat RW. Pada tahun 1997-2004, institusi sosial ini mengalami kemunduran lagi karena zaman pemerintahan Gus Dur, Departemen Sosial dibubarkan. Karang Taruna mengalami stagnasi, walaupun hanya beberapa saja yang masih eksis. Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan, hasilnya antara lain menambah nama Karang Tarunan menjadi karang Taruna Indonesia (KTI), memilih ketua umum pengurus nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Perkembangan terakhir, terpilihnya ketua umum pengurus nasional untuk periode 2005-2010.  Selain itu, ada beberapa kebijakan terkait Karang Taruna masuk dalam regulasi atau perundang-undangan.[1]
Kondisi Karang Taruna RW02 memang mengalami stagnasi, tetapi itu tidak membuat penulis pesimis dalam melakukan pemberdayan sosial melalui organisasi tersebut. Malahan penulis optimis dangan segala potensi yang ada di kawasan ini jika diberdayakan secara optimal, maka akan terjadi perubahan ke arah yang lebih baik. Pada esai ini akan dijelaskan bagaimana organisasi sosial kepemudaan, daam hal ini karang taruna bisa melakukan pemberdayaan sosial

Karang Taruna Sebagai Institusi Terdekat Masyarakat
Karang taruna merupakan organisasi sosial kepemudaan yang sangat dekat dengan rakyat karena lingkupnya yang tidak luas dan sasarannya jelas. Lembaga ini memberi ruang kepada pemuda untuk melakukan kontribusi nyata untuk lingkungan sekitarnya. Walaupun hanya sedikit pemuda yang berminat karena memang lembaga ini kurang bonafit atau apapun itu.
Saya memandang lain untuk lembaga ini, lembaga yang sangat berpotensi untuk dekat dengan masyarakat, terutama pada kalangan muda dan tua, mengetahui permasalahan sekitar, dekat dengan birokrat kelurahan, dan dikenal oleh lingkungan sekitar.

Perubahan Bermula dari Kepekaan Masalah dan Potensi
Perubahan harus dilakukan dari tahap persiapan, pelaksanaan, pengevaluasian. Gagasan konkret harus disesuaikan dengan konteks masyarakat, Kita harus peka terhadap permasalahan dan potensi untuk memetakan perubahan-perubahan apa saja yang harus dilakukan dan dikembangkan.
Permasalahan yang ada antara lain, putus sekolah, kurang sehat, prestasi sekolah, dan sampah yang selalu berserakan di daerah kuburan RW02. Putus Sekolah banyak terjadi pada RT09 karena orang tua anak mengalami keadaan ekonomi yang sulit. Kurangnya agenda olahraga bersama bagi kalangan anak muda maupun orang tua. Prestasi sekolah yang biasa-biasa aja, kurangnya motivasi dalam mengejar cita-cita. Terakhir, banyaknya sampah di daerah kuburan yang dijadikan tempat tongkrongan juga untuk anak muda yang merokok, main kartu, dan sebagainya.
Permasalahan yang ada, tidak membuat kita pesimis untuk melakukan perubahan RW02 yang lebih baik. Kawasan ni juga memiliki potensi untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah disebutkan sebelumnya. Kawasan ini memiliki orang yang berpendidikan dan punya jabatan cukup tinggi seperti guru, ustadz, mahasiswa, dan pengusaha. Potensi yang dimiliki bisa diberdayakan secara optimal

Modal Sosial Sebagai Inisiator Perubahan
Modal Sosial adalah keterkaitan social yang menjadikan seseorang mampu melakukan tindakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan (Putnam dalam Nurayan Cassidy, 2001). Mckenzie dan Harpham (2008) mengabstrasikan pengertian modal sosial dari Putnam dengan menjabarkannya sebagai, jejaring social dan jenjang pribadi yang bersifat sukarela, keterlibatan dan partisipasi kewargaan dan penggunaan jejaring sipil, identitias kewargaan lokal, prinsip timbal balik dan nilai koperasi, dan kepercayaan.[2]
Ini yang saya pikirkan ketika saya menjadi mahasiswa Universitas Indonesia dengan cukup pengalaman dalam mengelola organisasi membuat saya tertarik untuk berkontribusi di lingkungan sekitar rumah saya. Jejaring sosial dan hubungan informal yang cukup baik yang dimiliki oleh saya, merupakan peluang yang bagus untuk membuat perubahan. Saya akan memberdayakan potensi teman-teman saya di sekitar rumah untuk menjadi anggota karang taruna dan pengembang suatu program lembaga.

Partisipasi Masyarakat Sebagai Pelaksana Perubahan
Partisipasi adalah keterlibatan seseorang dalam situasi baik secara mental, pikiran atau emosi  dan perasaan yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan dalam upaya untuk memberikan sumbangan dalam usaha mencapai  tujuan yang telah ditentukan dan ikut bertanggung jawab terhadap kegiatan pencapaian tujuan tersebut.[3](Syamsuddin Adam, 1993 : 79) 
Definisi lain, Partisipasi masyarakat adalah sesuatu melibatkan masyarakat bukan hanya kepada proses pelaksanaan kegiatan saja, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam hal perencanaan dan pengembangan dari pelaksanaan program tersebut, termasuk menikmati hasil dari pelaksanaan program tersebut.[4]
Partisipasi masyarakat merupakan pengambil andil besar dalam pelaksanaan pemberdayaan social ini. Pemberdayaan sosial ini tidak akan terjadi tanpa partisipasi dari masyarakat. Partisipasi ini secara jelasnya, saya akan melakukan kunjungan ke tiap RT yang dinaungi RW02 untuk meminta kritik dan saran untuk kemajuan lembaga dan kebermanfaatan untuk masyarakat.

Pemberdayaan Sosial
Pemberdayaan  Sosial  adalah  semua  upaya  yang diarahkan  untuk  menjadikan  warga  negara  yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.[5] Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk[6]
a.  Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan  masyarakat  yang  mengalami  masalah kesejahteraan sosial  agar  mampu  memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b.  Meningkatkan  peran  serta  lembaga  dan/atau perseorangan  sebagai  potensi  dan  sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2)  Pemberdayaan  sosial  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.  peningkatan kemauan dan kemampuan;
b.  penggalian potensi dan sumber daya;
c.  penggalian nilai-nilai dasar;
d.  pemberian akses; dan/atau
e.  pemberian bantuan usaha.

Gagasan Konkret Untuk Pemberdayaan Sosial
Gagasan konkret ini akan diejawantahkan melalui partisipasi masyarakat berupa Program Karang Taruna RW02 yang merupakan hasil observasi penulis agar bisa melakukan pemberdayaan sosial. Program ini akan mewakili pemberdayaan sosial sesuai definisi yang sudah dijelaskan di atas, walaupun tidak semua indikator penulis turunkan pada tataran empirik. Program yang akan dilaksanakan:

1.      Kuburan Bersih
Program ini merupakan penggalian nilai-nilai dasar yang ada di RW02. Kondisi religius yang cukup kental. Program ini akan membuat kepedulian masyarakat terhadap tempat penghormatan terakhir manusia. Karena masyarakat juga sering melakukan ziarah kubur, kuburan harus terlihat bersih agar peziarah merasa nyaman dan khusyuk dalam berziarah ke makam.

2.      Futsal Anak Muda
Banyak kalangan muda yang memiliki potensi bermain futsal. Penggalian potensi terhadap mereka harus difasilitasi dengan baik melalui latihan rutin dua minggu sekali. Pemberian akses dalam bermain futsal sangatlah penting. Banyak anak muda tidak bisa  menularkan potensi dan bakatnya dalam bermain futsal, dengan ini saya berharap bisa mengembangkan potensi bermain futsal mereka. Karena teman saya ada yang berkuliah di bidang kepelatihan olahraga dan ini bisa diberdayakan.

3.      Senam untuk Ibu-Ibu dan Bapak-bapak
Pemberian akses olahraga bagi orang tua juga merupakan hal yang wajib dilakukan agar generasi tua juga mendapatkan kebugaran dan kesehatan secara berkala. Ini juga dilakukan 1x/2 pekan. Olahraga akan membuat orang tua saling kenal dengan orang tua RT lainnya.
4.      
Les Gratis
Prestasi anak hanya biasa-biasa saja, penulis melihat tren ini menjadi pola yang sangat tidak baik demi kemajuan anak khususnya. Maka dari itu, penulis terpikirkan untuk memberikan les gratis mata pelajaran. Les ini akan diajari oleh guru setempat. Hal ini merupakan potensi di RW02 yang harus diberdayakan secara maksimal.

5.      Bantuan Pendidikan bagi anak yang berpotensi berprestasi
Banyak anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi, hal ini harus bisa diminimalisir. Bantuan pendidikan tepat sasaran sangat diperlukan demi terciptanya generasi bangsa yang cemerlang. Pengeluaran untuk bantuan pendidikan didapatkan dari para donatur pengusaha yang cukup mapan. Di RW02 cukup banyak orang yang secara status sosialnya menengah ke atas.

Kesimpulan

Karang Taruna RW02 bisa menjadi organisasi sosial kepemudaan sebagai salah satu pemberdayaan sosial dengan syarat adanya modal sosial dari individu maupun kelompok dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hal tersebut. Dua komponen ini merupakan satu kesatuan yang bisa melancarkan tujuan seseorang untuk melakukan perubahaan ke arah yang lebih baik. modal sosial merupakan awal untuk memulai dan partisipasi untuk melakukan pelaksanaan perubahab sesuai konteks masyarakat yang ada pada kawasan RW02.
Sumber :
htpp://www.karangtarunabanten.com/2010/10/sejarah-karang-taruna.html?m=1  diakses pada tanggal 28 Oktober 2012 pukul 22.25
Prof. Suryanto, M. Si., 2010. Sekilas Modal Sosial, Apa Itu?. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2012 pukul 10.55 dari htpp://Suryanto.blog.unair.ac.id/2010/02/02/sekilas-modal-sosial-social-capital-apa-itu/
Depakertrans. 2007. Partisipasi Perempuan dalam Penyusunan Program Pembangunan Pertanian di Pedesaan. Diakses pada tanggal 29 Februari 16.45 dari pustaka.unpad.ac.id/.../partisipasi_perempuan_dalam_penyusunan_program pembangunan pertanian di pedesaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial diakses tanggal 28 Oktober 22.30 dari http://www.kemsos.go.id/unduh/UU-Kesos-No11-2009.pdf




[1] htpp://www.karangtarunabanten.com/2010/10/sejarah-karang-taruna.html?m=1  diakses pada tanggal 28 Oktober 2012 pukul 22.25
[2] Prof. Suryanto, M. Si., 2010. Sekilas Modal Sosial, Apa Itu?. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2012 pukul 10.55 dari htpp://Suryanto.blog.unair.ac.id/2010/02/02/sekilas-modal-sosial-social-capital-apa-itu/
[3] Depakertrans. 2007. Partisipasi Perempuan dalam Penyusunan Program Pembangunan Pertanian di Pedesaan. Diakses pada tanggal 29 Februari 16.45 dari pustaka.unpad.ac.id/.../partisipasi_perempuan_dalam_penyusunan_program pembangunan pertanian di pedesaan
[4] Ibid.
[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial diakses tanggal 28 Oktober 22.30 dari http://www.kemsos.go.id/unduh/UU-Kesos-No11-2009.pdf
[6] Ibid. Pasal 12 ayat 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar