Cari Blog Ini

Minggu, 11 Mei 2014

Kasus Kementan terkait PKS

Kasus impor daging sapi yang sedang hangat ini menimpa mantan presiden PKS dan Menteri Pertania,selaku kader PKS. Dua orang ini merupakan aktor-aktor yang memiliki hubungan yang bisa dibilang cukup erat. Presiden PKS yang memiliki power terhadap kader di bawahnya, mungkin bisa dikhususkan pada Pak Suswono dalam kasus ini. Diduga terdapat peran Pak Luthfi terhadap kasus impor daging sapi. Dimana kadernya menguasai sumber kekuasaan pada bidang pertanian. Di sini power Pak Luthfi bermain untuk memengaruhi kasus ini.

Pada pucuk kepemimpinan kementrian Pak Suswono merupakan government elite yang memiliki kuasa merekomendasikan untuk kuota impor daging sapi dan Pak Luthfi yang memiliki jaringan usaha daging juga bisa disebut non-government elite yang memiliki pengaruh.

Pada kasus ini banyak terjadi lobi-lobi dalam penanganannya, mengambil istilah Pareto,yaitu residu I, dimana memakai cara persuasif yang lihai, cerdas, dan kreatif (foxes). Terdapat lobi antar pengusaha dan pemerintah dengan pengusaha. Walaupun begitu, mereka akhirnya dijadikan tersangka oleh KPK.

Pak Suswono juga pernah berkata, ia sangat mengapreasi KPK bisa mengungkap korupsi yang berada di kementriannya, hal ini juga bisa disebut dengan formula politik, dimana statement ini keluar untuk mendukung KPK menuntaskan korupsi di Indonesia. bahkan juga jargon PKS adalah bersih, peduli, professional, dimana Presiden PKS yang baru, Ust. Anis Matta, PKS mendukung agenda pemberantasan korupsi karena ini agenda bersama kita.


Mungkin kritik untuk kasus ini, kenapa hanya kementrian Pertanian yang terkena dampak kasus ini, mengapa Kementrian Perdagangan dan Koordinator Perekonomian tidak tersangkut hal yang sama, padahal dua kementrian ini juga punya sangkut pautnya.

Gejala Jokowi Blusukan

Gubernur DKI terpilih, Joko Widodo memang beda dari biasanya.Ia blusukan ke tempat-tempat yang bermasalah di Jakarta. Sebagai Gubernur, hal ini baik untuk dilakukan. Kepemimpinannyayang merakyat dan rakyat merindukan pemimpin seperti itu dan mungkin Jokowi merupakan jawabannya.

Terkait Jokowi sebagai Gubernur, pasti ia memiliki power/kekuasaan yang besar pada pemerintahan tingkat provinsi. Dikit demi sedikit dengan blusukan, ia menguasai daerah yang ia datangi dan ini merupakan modal juga untuk dirinya memengaruhi orang lain. Dengan program dia yang populis ditambah dengan formula politik apa yang disebutkan Moshca, yaitu statement-statement solidaritas yang dimana ia pro rakyat. Rakyat pun akhirnya jatuh cinta kepada sosok Jokowi. Ambil contoh saja perbandingan dari Fauzi Bowo ketika terjun ke masyarakat, masyarakat tidak seantusiasnya dengan kedatangan Jokowi.

Tidak hanya blusukan ke masyarakat, beliau juga blusukan ke kelurahan, kecamatan, sudin, dan sebagainya pada pagi hari untuk mengecek kinerja pemerintahan pada level dibawahnya. Ketika itu, ia melihat terdapat penyimpangan yang dilakukan PNS. Dengan adanya power pada government elite, ia menukar-nukar jabatan-jabatan seorang PNS, dengan dipindahtugaskan. Dari walikota, menjadi kepala dinas perpustakaan, dan sebagainya. Karena pada struktur pemerintah yang birokratis dan sifatnya memaksa, akhirnya para pejabat itu tidak bisa melakukan apa-apa lagi, selain saya dengar saya taat.


Dengan adanya program blusukan ini ke tempat-tempat pemerintahan, membuat PNS-PNS menjadi takut, hal ini dikhawatirkan akan menentukan karirnya di PNS. Mending ditukar, kalau dipecat bagaimana. Apalagi pemerintahan tingkat kelurahan dan kecamatan dilelang untuk umum. Ini seperti yang dikatakan Pareto, dimana Jokowi menggunakan residu II yang artinya membuat orang takut dengan blusukannya (lion) dan statement-statement dia di televisi membuat ancaman bagi PNS-PNS yang ada di DKI Jakarta atau yang disebut dengan derivasi. Jika dilihat lagi dengan contoh-contoh yang sudah disebutkan di atas, ia bisa menguasai sumber-sumber kekuasaan pada tingkat di bawahnya.

Analisa Kisah Sukses Ayam Bakar Mas Mono

Awal Perjuangan Mas Mono
Mas Mono dengan bekal ijazah SMA. Mengawali perjuangannya dengan menjadi office boy dan jualan roti pisang keliling. Tiga tahun kemudian atau 1997 ia keluar dari restoran, untuk memegang operasional rumah makan yang melayani jasa cathering event-event khusus. kebetulan pada tahun itu, properti mengalami booming sehingga banyak sekali peluncuran perumahan-perumahan yang membutuhkan jasa cathering.[1].
Pada suatu hari di tahun 2000, Mono melihat ada lapak di depan Usahid yang tidak terpakai. Mimpinya untuk memiliki warung ayam bakar kaki lima kembali menyeruak, didukung istrinya yang jago memasak mono mulai beralih profesi menjadi penjual ayam bakar.[2] Penjualannya meningkat dari lima sampai dengan delapan puluh ekor karena Mas Mono menggunakan sistem manajemen warung makan besar.
Melihat peluang usaha dengan pengalamannya sebagai cooker di restoran cepat saji California Fried Chicken dan beberapa restoran lainnya, Mas Mono memutuskan untuk mengalihkan usahanya menjadi produk ayam bakar. Dengan omset mencapai Rp8juta hingga Rp12juta perhari yang tentunya sudah memiliki pelanggan tetap.[3]
Agaknya jalan terang terus terhampar. setelah satu pelanggannya, presenter dunia lain Trans TV, menyarankan agar mono menawarkan jasa cathering ke stasiun televisi tersebut. Ternyata tanpa melalui peroses berliku-liku mono mendapat proyek itu, tak lama kemudian Anteve dan TV 7, memesan cathering dari peria yang hobi memodifikasi sepeda motor ini.[4]
Mas Mono juga mencoba dalam meluaskan rumah makannya. Dari salah satu pelanggannya ia mendapatkan penawaran tempat di jalan Tebet raya No.57, meski hanya kecil.[5] Kemudian bisnis Ayam Bakar Mas Mono terus berkembang sampai Go Nasional dan Go Internasional.


Social Network
Teori jaringan yang dibangun pada Simmel dan ide-ide Durkheim tentang bagaimana posisi individu dalam bentuk lingkungan sosial baik dari perilaku dan identitas yang mendasari nya. Bagi Durkheim, jaringan sosial membentuk tindakan individu tidak hanya negatif, dengan merusak perilaku antisosial, tetapi juga positif, dengan mendirikan pola perilaku yang diterima. Meningkatnya kemajuan bisnis Mas Mono merupakan perilaku positif yang bisa diterima masyarakat, walaupun ketika dulu Mas Mono berjuang sangat keras, dari office boy, jualan pisang, warung ayam bakar kaki lima sampai sebesar ini usaha Mas Mono. Ini merupakan hal yang sedikit terjadi pada masyarakat Indonesia yang berpenghuni individu-individu yang belum sadar akan peluang usaha.
Dalam kesuksesannya dibahas dengan jaringan sosial yang memiliki empat prinsip inti, yaitu Norms dan NW Density, The Strength of Weak Ties, The Importance of Structural Hole, dan Social Embeddeness in Economy Action. Nah, dari keempat prinsip ini akan lebih dijelaskan terkait gejala ekonomi asuransi syariah sebagai kegiatan ekonomi dan peran-peran dari social network.
Norms dan NW Density. Norms, kesepakatan tentang tingkah laku yang “memadai”. Ayam Bakar Mas Mono dengan memiliki menu utama, yaitu ayam bakarnya dengan menggunakan sistem manajemen modern. Ini bisa dilihat dari Ayam Bakar Mas Mono mendapatkan penghargaan dari Menteri Koperasi dan UKM nominasi Kuliner Ayam Bakar dengan manejemen modern dan UKM Entrepreneur Award.[6] Jadi, secara kualitas administrasi dan manajemen Ayam Bakar Mas Mono sudah tidak diragukan lagi, ditambah dengan sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) membuat konsumen menjadi lebih nyaman dalam memakan produknya.
The Strength of Weak Ties, yakni kenalan Mas Mono memberi info penting karena mereka berada di lingkungan lain, dan memiliki banyak kenalan dapat menghubungkan ke multiple-cliques. Ini bisa dilihat dari sisi historis juga, bagaimana Mas Mono bisa mendapatkan peluang-peluang dari teman dan pelanggannya waktu itu. Ketika sedang mempunyai pekerjaan, ia mendapatkan rekomendasi temannya bekerja sebagai office boys sekaligus belajar komputer untuk bisa menerima jasa pengetikan skripsi. Setelah sudah menjual ayam bakar, presenter dunia lain Trans TV, menyarankan agar mono menawarkan jasa catering ke stasiun televisi dan akhirnya Mas Mono bisa mendapatkan proyek itu. Kemudian, dari salah satu pelanggannya ia mendapatkan penawaran tempat di jalan Tebet raya No.57. Secara sistem manajemen Ayam Bakar Mono belajar dari sistem jaringan PT. BABA RAFI INDONESIA yang telah sukses mengembangkan Kebab Turki Baba Rafi dan Piramizza dengan sistem yang sama hingga menembus angka total 750 outlet di seluruh Indonesia. Dengan berbekal pengalaman PT. BABA RAFI INDONESIA, akan menjadikan Ayam Bakar Mas Mono lebih baik dari segi sistem manajemen, dibawah naungan PT. PANEN RAYA INDONESIA.[7]Mas Mono banyak belajar dari sistem jaringan tersebut dan mengadopsinya pada tempat kulinernya. Sampai tahun 2013, terdapat 42 cabang di dalam negeri dan satu cabang di Malaysia. Ke depannya akan meluaskan jaringannya ke Singapura, Arab Saudi, dan New York.[8] Bisa dilihat bagaimana peran jaringan sangat penting mengantarkan Mas Mono sampai seperti saat ini.
The Importance of Structural Hole Individuals, dimana keadaan yang belum ada kerjasama dengan kelompok, maka dari itu harus memiliki hubungan dengan multiple NWs yang terpisah satu sama lain dan Individu harus bisa memanfaatkan structural whole. Ketika Mas Mono dan istri nya berjuang sama-sama bekerja untuk menghidupi kehidupannya, Mas Mono belajar sistem manajemen PT Baba Rafi Indonesia yang membuatnya bisa menjadikan sistem manajemen yang modern dan profesional. Kemudian, hubungan ini dimanfaatkan untuk mempelajari sistem kuliner untuk bisa diterapkan di Ayam Bakar Mas Mono. Hal ini juga digunakan untuk memperluas jaringan Ayam Bakar Mas Mono agar bisa menjangkau di seluruh Indonesia.
Social Embeddeness in Economy Action, dimana seberapa jauh tindakan ekonomi berkaitan/bergantung pada tindakan/institusi non ekonomi, Ingat instrumental bercampur dengan value dan traditional rationality. Kesuksesan Mas Mono ini dipengaruhi keyakinan dirinya dalam menjalankan usahanya. Ia meyakini bahwa untuk menjadi sukses butuh kerja keras dan tidak melupakan Tuhan Yang Maha. Value dan traditional rationality mempengaruhi individu menjalankan bisnisnya sebagai bagian dari kegiatan ekonomi dan sosialnya. Ketika itu pernah Mas Mono diminta untuk mengisi acara di Politeknik Negeri Jakarta. Karena acaranya belum dimulai, ia sempatkan untuk shalat dhuha 12 rakaat. Ia tidak melupakan sisi kerohanian yang ia yakini, itu faktor yang mengantarkannya seperti ini.




[1] http://ayambakarmasmono.com/site/in/sejarah.html diakses pada tanggal 13 Juni 2013 Pukul 8. 57
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] http://ayambakarmasmono.com/site/in/award.html diakses pada tanggal 13 Juni 2013 pukul 9.03
[7] http://ayambakarmasmono.com/site/in/info-franchise/profil.html diakses pada tanggal 13 Juni 2013 Pukul 9.08

Gejala Ekonomi Asuransi Syariah di Indonesia

PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini banyak sekali bermunculan produk asuransi berbasis syariah seperti  PT Panin Life yang mengeluarkan produk syariah dengan nama Multilink Syariah, bumiputera yang mengeluarkan bumiputera syariah,  dan sebagainya. Fenomena ini ditandai dengan munculnya, PT. Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994, sebuah perusahaan asuransi yang berbasis syariah. Fenomena ini mengundang sebuah pertanyaan. Apa keunggulan dari produk asuransi syariah?
Pertanyaan diatas adalah sebuah pertanyaan besar yang harus menjadi pertimbangan bagi kita semua. Hotbonar Sinaga, direktur utama Jamsostek, mengatakan bahwa keunggulan asuransi syariah bukan hanya berdasarkan sisi syariah seperti tidak adanya riba dalam investasi, unsur judi ataupun tidak dipenuhi dengan faktor ketidakpastian. Keunggulan nyata dari asuransi syariah, seperti juga produk keuangan syariah lainnya, tak lain adalah bagi hasil atau mudharabah. Karena itulah dalam asuransi syariah tidak dikenal adanya risk transfer tetapi lebih dikenal dengan nama risk sharing.
Keunggulan utama tersebut menciptakan keunggulan lainnya, yang membedakan produk ini secara nyata dengan produk non syariah. Dalam mekanisme pembayaran kontribusi dari nasabah, langsung dipisahkan menjadi dua yakni pertama masuk ke rekening tabarru’ atau proteksi dan yang kedua masuk ke rekening tabungan bagi hasil. Jadi sejak awal sudah dipisahkan. Kelebihannya dibandingkan asuransi konvensional dengan adanya rekening bagi hasil menunjukan bahwa sebagian premi memang sudah dialokasikan untuk dibagikan hasilnya berupa imbal hasil investasi kepada para pemegang polis.[1]
Fenomena syariah[2] kian menjamur dan diminati oleh banyak kalangan, pengusaha, perbankan, maupun asuransi. Kebutuhan konsumen muslim yang ingin asuransi serta perbankan berbasis syariah yang sesuai dengan hukum agama Islam dei seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Salah satu dari asuransi syariah di Indonesia yaitu Allianz yang mempunyai program yakni Allisya Protection yang membantu memproteksi perjalanan dan masa depan diri dan keluarga, Alisya Maxi Fund Plus yang melindungi jiwa hingga 100 tahun, Asuransi Umum yang membantu konsumen melindungi harta kekayaannya berupa perdagangan, rumah, mobil.

PEMBAHASAN
Social Network
Teori jaringan yang dibangun pada Simmel dan ide-ide Durkheim tentang bagaimana posisi individu dalam bentuk lingkungan sosial baik dari perilaku dan identitas yang mendasari nya. Bagi Durkheim, jaringan sosial membentuk tindakan individu tidak hanya negatif, dengan merusak perilaku antisosial, tetapi juga positif, dengan mendirikan pola perilaku yang diterima. Gejala ekonomi meningkatnya penggunaan asuransi syariah merupakan perilaku positif yang bisa diterima masyarakat, walaupun ketika dulu merupakan hal yang taboo bagi masyarakat Indonesia yang berpenghuni umat muslim yang luar biasa banyak. Hal ini tidak menghambat merambat produk syariah ini, ia terus tumbuh dengan banyaknya orang yang peduli dan paham terkait produk ini akhirnya semakin banyak yang menggunakannya sebagai alternatif lain dari asuransi konvensional. Dengan banyak yang menggunakan dari tempat yang berbeda-beda akhirnya produk ini yang kental dengan identitas muslim menjamur seperti Multi-Level Marketing(MLM).
Terdapat empat prinsip inti jaringan sosial, yaitu Norms dan NW Density, The Strength of Weak Ties, The Importance of Structural Hole, dan Social Embeddeness in Economy Action. Nah, dari keempat prinsip ini akan lebih dijelaskan terkait gejala ekonomi asuransi syariah sebagai kegiatan ekonomi dan peran-peran dari social network.
Norms dan NW Density. Norms, kesepakatan tentang tingkah laku yang “memadai”. Asuransi syariah dengan merujuk agama Islam merupakan menjadi kesepakatan tingkah laku yang bisa diterima dengan keuntungan-keuntungan di dalamnya, seperti sistem bagi hasil yang bisa dilakukan secara adil bagi konsumen, membuat konsumen pun nyaman dengan sistem tersebut. Hal ini juga didukung dengan Indonesia dengan umat muslim terbanyak.
The Strength of Weak Ties, yakni kenalan memberi info penting karena mereka berada di lingkungan lain, dan memiliki banyak kenalan dapat menghubungkan ke multiple-cliques. Ini bisa dilihat dari sisi historis juga, Syarikat Takaful Indonesia (STI) berhasil didirikan di Indonesia pada tahun 1994. Pembangunan perusahaan asuransi syariah pertama ini di Indonesia dipelopori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia, juga didukung oleh beberapa kalangan antara lain Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat sebagai pelopor perbankan syariah, PT Asuransi Tugu Mandiri, Departemen keuangan, dan juga pengusaha-pengusaha muslim yang ada di Indonesia lainnya. Di sini bisa dilihat bagaimana ketika diawal pembentukan dan sampai sekarang, peran-peran social network sangat terlihat dari banyaknya institusi ekonomi dan institusi sosial dilibatkan dan mempunyai hubungan yang erat. Kemudian juga adanya komunitas pengusaha muslim, masyarakat ekonomi syariah, dan sebagainya dengan banyak kenalan di tempat-tempat tertentu yang bisa dihubungkan untuk mencapai tujuan tertentu.
The Importance of Structural Hole Individuals, dimana keadaan yang belum ada kerjasama dengan kelompok, maka dari itu harus memiliki hubungan dengan multiple NWs yang terpisah satu sama lain dan Individu harus bisa memanfaatkan structural whole. Ketika itu ada lima orang yang studi banding ke malaysia karena Malaysia merupakan negara di Asia Tenggara yang pertama kali menerapkan asuransi syariah.[3] Kemudian, hubungan ini dimanfaatkan untuk mempelajari asuransi ini untuk bisa diterapkan di Indonesia. Hal ini juga digunakan untuk memperluas jaringan asuransi syariah agar bisa menjangkau di seluruh Indonesia. Banyak institusi ekonomi muncul dengan produk asuransi syariah.
Social Embeddeness in Economy Action, dimana seberapa jauh tindakan ekonomi berkaitan/bergantung pada tindakan/institusi non ekonomi, Ingat instrumental bercampur dengan value dan traditional rationality. Asuransi syariah ini dipengaruhi oleh institusi agama yang mempunyai ajaran tersendiri terkait dalam bidang ekonomi. Individu/kelompok yang mempelopori munculnya asuransi syariah merupakan yang peduli dengan agamanya dan masyarakatnya agar melek dengan sistem syariah, khususnya pada institusi ekonomi. Value dan traditional rationality mempengruhi individu menggunakan produk syariah ini sebagai bagian dari kegiatan ekonominya. Institusi agama yang dengan gencar juga mensosialisasikan sistem syariah yang bisa melindungi umatnya, trust masyarakat dengan pengelelolaan yang profesional menambah nilai tambah dan menjadikan produk ini diminati oleh umat muslim dalam pemakaiannya daripada konvensional.




[1] htpp://www.vibiznews.com/2011/07/25/fenomena-asuransi-syariah/ diakses pada tanggal 10 April 2013, pukul 06.03

Analisa Kasus Korupsi Pembuatan KTP

Kasus ini saya dan orang-orang lain alami pada setiap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kelurahan. Ketika itu dompet saya hilang bersama isi-isinya, salah satunya terdapat KTP. Peristiwa ini terjadi pada saya semester dua berkuliah di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, tepatnya Departemen Sosiologi. Dalam hal ini, saya harus membuatnya kembali di Kelurahan saya, yaitu Tugu Selatan di Jakarta Utara. Sebelumnya saya membuat surat kehilangan di PLK UI yang berada di Pondok Cina, dikenal dengan Gedung Biru.
Kemudian, saya pulang ke rumah (Jakut) untuk mengurus ini pada tingkatan RT dan RW. Setelah itu, saya untuk pertama kalinya ke kelurahan Tugu Selatan. Ketika pertama kali dibuat dibantu prosesnya oleh orang tua, tetapi sekarang saya mengurusnya sendiri. Datanglah saya ke kelurahan untuk melakukan proses pembuatan KTP saya yang telah hilang.
Sesampainya saya di kelurahan, ada hal yang menarik di sana, tepatnya di depan loket pembuatan KTP maupun KK (Kartu Keluarga). Terdapat tulisan dengan jelas tertera di kaca, yaitu “Tidak menerima uang pembuatan KTP/KK). Sebenarnya saya juga tidak heran ketika memang pembuatan KTP/KK memang gratis dari pemerintah, secara pegawai negeri sipil sudah digaji oleh pemerintah daerah sesuai golongannya. Apalagi ketika sudah diberlakukan mesin pencetak KTP di setiap kelurahan, pembuatan KTP bisa lebih cepat dari sebelum-sebelumnya yang dahulu di setiap kelurahan belum terdapat mesin pencetak.
Saya mendapat giliran untuk mengurus KTP sesuai urutan yang diberikan. Saya memberikan surat kehilangan dari PLK dan membawa KK juga sebagai bukti warga kelurahan Tugu Selatan. Ketika sudah selesai, saya dibilang oleh petugas untuk datang dua pekan lagi untuk mengambil KTP. Ketika pulang “saya bertanya-tanya, makanya tinggal cetak aja ya, kan ada mesin cetaknya” nanya diri sendiri.
Saya sampai di rumah dan ditanya oleh orang tua kapan jadi KTP nya, saya bilang saja, “dua pekan, Mak”. Orang tua saya pun terkejut, kenapa lama sekali jadinya, seperti tidak biasanya. “Emang ary gak bayar”tanya mama saya. Gak bayar Mak, kan ada tulisannya gratis”jawab saya. “yee biar cepet selesai bayar aja”sambut mama saya. Besok harinya mama saya ke kelurahan bayar  dua puluh ribu kepada petugas pembuat KTP. Pada hari itu juga, saya disuruh ke kelurahan untuk mengambil KTP yang ternyata sudah jadi.
Sumber: Pengalaman penulis sendiri

Pada kasus ini dalam perspektif sosiologis, tokoh sosiologi dari Asia, dan pemikir Alatas mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kepercayaan untuk keuntungan pribadi (Alatas, 1990). Kepercayaan yang disalahgunaan dalam korupsi diletakkan dalam konteks  pemisahan barang publik dan barang privat. Terdapat tiga bentuk korupsi menurut Alatas yaitu pemerasan, nepotisme, dan penyogokan. Bentuk korupsi yang dibicarakan berkaitan dengan wewenang dalam mengelola barang publik. Karena adanya relativisme dalam pengertian norma, Alatas mendefinisikan korupsi berdasarkan substansi hubungan sosial yaitu penyalahgunaan kepercayaan.  Alatas memandang persoalan korupsi sebagai persoalan relasi kekuasaan dan hal ini harus dipahami menurut konteks dimana terjadinya korupsi.
Dalam kasus ini terjadi penyalahgunaan kepercayaan dari pemerintah daerah kepada kelurahan-kelurahan, tepatnya kelurahan Tugu Selatan. Seharusnya dalam pembuatan KTP dilayani secara cuma-cuma, tetapi masih ada penyogokan agar proses pembuatan KTP bisa berjalan dengan cepat.  Dalam pandangan Alatas, termasuk dalam penyogokan sebagai pelicin pembuatan KTP. Relasi kekuasaan petugas pembuat KTP merambat pada pejabat tinggi kelurahan karena dalam pembuatan ini diizinkan oleh petinggi yang sebagai timbal baliknya bisa berbagai hasil penyogokan tersebut. Jika dihitung secara matematis tiap pembuatan KTP diminta Rp20ribu per orang, cukup signifikan pendapatannya. Misalnya satu kelurahan terdapat  dua puluh lima ribu dikalikan Rp20ribu, pendapatan yang akan diraih sebanyak Rp500juta. Dalam hal ini petugas KTP tidak menjalankan amanahnya secara baik dan ia menggunakan posisinya yang strategis sebagai penaggung jawab pembuatan KTP untuk melakukan korupsi.
Kemudian, pendekatan organisasi tentang korupsi melihat bahwa pelanggaran norma sudah merupakan bagian dari proses berjalannya organisasi. Para anggota dalam organisasi justru mendapat semacam balasan positif dengan ikut melakukan pelanggaran, setidaknya dianggap melakukan sesuatu dengan cara yang “seharusnya”. Jika tidak mengikuti tata cara itu – yang bisa berupa aturan formal, informal, atau gabungan keduanya – anggota akan mendapat reaksi negatif. Ini juga yang saya lihat dalam pembuatan KTP. Warga kelurahan Tugu Selatan sudah menjadi rahasia umum dalam pembuatan KTP “harus” memberikan uang pelicin agar bisa diproses dengan cepat. Bagi keluarga yang tidak membayar akan mendapatkan respon negatif dari petugas dan juga warga lain akan memberikan masukan untuk membayar dalam pembuatan KTP.
Dalam perspektif kultural, bisa menguatkan analisis dimana masyarakat memiliki tindakan yang sebenarnya negatif, tetapi menjadi kebiasaan dan rahasia umum untuk membayar pembuatan KTP sebesar Rp20ribu. Makna pemberian bagi masyarakat merupakan bentuk terima kasih karena petugas bisa mengerjakan pembuatan KTP dengan cepat.  Pemberiaan yang menjadi kebiasaan ini tidak membuat masyarakat mengeluhkan kinerja petugas, malah dikhawatirkan membudaya dan mengakar. Padahal pemberian kepada petugas menjadikan dirinya meneruskan budaya tersebut dan tidak bisa dihilangkan dalam jangka panjang. Ini yang menjadi makna bagi masyarakat yang memperbolehkan tindakan petugas KTP meminta bayaran pembuatan KTP. Dari pemaknaan masyarakat yang seperti itu membuat petugas kelurahan Tugu Selatan terus melakukan hal yang dalam menyalahgunaan posisinya untuk memperkaya dirinya dan orang didekatnya.

Sumber referensi:
Buku Sosiologi Korupsi: Rekonstruksi Pendekatan Organisational Instiutionalis, Meuthia Ganie-Rochman dan Rochman Achwan)


Analisa Kasus Akil Mochtar (Mantan Ketua MK)



Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem menjadi saksi sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam kesaksiannya, Alex mengakui berteman dekat dengan Akil karena pernah sama-sama menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Alex juga menjelaskan, karena kedekatan itu dirinya kemudian berkomunikasi dengan Akil ketika menjadi Ketua MK. Dalam komunikasi itu, Alex menanyakan perihal pilkada-pilkada di Provinsi Papua yang digugat ke MK.
"Ada 29 kota, begitu selesai (pilkada) semua berujung di MK. Karena Pak Akil teman dekat, saya cek penyelesaiannya. Sebagai Wakil Gubernur, saya cek pilkada yang berujung di MK supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan," kata Alex di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Akil sendiri didakwa menerima hadiah atau janji terkait belasan pengurusan sengketa pilkada di MK. Di antaranya pengurusan sejumlah sengketa pilkada di Provinsi Papua.

Dalam dakwaan, Akil disebut menerima uang sebanyak Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hesegem. Uang itu merupakan kompensasi karena Alex berkonsultasi kepada Akil soal Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel yang bersengketa di MK. (Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Badul Samiun menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesaksiannya, Samsu mengaku 'dipalak' oleh Akil yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.
Saat itu, pasangan Samsu-La Bakry bersama pasangan lainnya menggugat hasil Pilkada Buton 2011 yang dimenangkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Ya Udu Salam Ajo. MK dalam putusannya kemudian membatalkan SK penetapan KPUD Kabupaten Buton terhadap kemenangan Agus Feisal-Ya Udu. Panel hakim perkara ini yang diketuai M Akil Mochtar dengan anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva dalam amar putusannya memerintahkan KPUD Buton untuk melakukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara ulang.
MK pada kemudian memutus mengukuhkan pasangan Samsu-Ya Udu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih usai pemungutan dan penghitungan suara ulang itu. "Tapi keterangan dari Pak Arbab yang dapat informasi dari Pak Anwar, bahwa kemenangannya itu akan dianulir MK. Yang akan menganulir itu Pak Akil," kata Samsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
"Pak Arbab bilang Pak Akil minta Rp 6 miliar untuk tidak dianulir. Waktu itu saya pikir kemenangan saya terancam. Saya tertekan sekaligus dongkol juga, padahal MK memenangkan saya sesuai fakta persidangan. Tapi saya merasa tertekan (soal Rp 6 miliar)," ujarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Politisi Partai Golkar itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Mantan anggota Komisi II DPR ini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ke dua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perspektif sosiologis, tokoh terkenal sosiologi dari Asia, dan pemikir Alatas mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kepercayaan untuk keuntungan pribadi (Alatas, 1990). Kepercayaan yang disalahgunaan dalam korupsi diletakkan dalam konteks  pemisahan barang publik dan barang privat. Terdapat tiga bentuk korupsi menurut Alatas yaitu pemerasan, nepotisme, dan penyogokan. Bentuk korupsi yang dibicarakan berkaitan dengan wewenang dalam mengelola barang publik. Karena adanya relativisme dalam pengertian norma, Alatas mendefinisikan korupsi berdasarkan substansi hubungan sosial yaitu penyalahgunaan kepercayaan;  Alatas memandang persoalan korupsi sebagai persoalan relasi kekuasaan dan hal ini harus dipahami menurut konteks dimana terjadinya korupsi. Dalam sudut pandang pelaku korupsi yakni Akil Mochtar, ia melakukan penyogokan kepada orang-orang yang ia kenal dalam memenangkan kasus sengketa pemilihan kepada daerah. Karena posisi MK salah satunya tugasnya menyelesaikan sengketa pilkada, hal ini dimanfaatkan oleh Akil Muchtar untuk menyahgunaan kepercayaan rakyat dan institusi kehakiman untuk memperkaya/menguntungkan dirinya.
Jaringan merupakan konsep sosiologis yang mulai muncul dalam analisa korupsi. Jaringan adalah suatu terhubungnya sejumlah orang atau organisasi dalam mencapai tujuan tertentu dimana masing-masing mempunyai kedudukan dan peran. Sebagai ketua MK, Akil Muchtar  memiliki jaringan kepada orang-orang partai yang secara demokratis mengikuti pemilihan kepada daerah. Akses inilah yang dirinya lakukan untuk berani melakukan korupsi dengan meminta uang kepada orang yang bersengketa pilkada. Ia meminta Rp6 milyar untuk pilkada Buton, beberapa tempat pilkada, dan pulsa sebesar Rp125 juta. Institusi kehakiman yang diharapkan menjadi lembaga yang bersih dari korupsi dan tanpa pandang bulu dalam memberantas korupsi, ternyata belum bisa bersih seratus persen dibuktikan dengan skandal korupsi ketua Mahkamah Konstitusi.
Dari segi lingkup dalam perspektif legal, terdapat dua macam korupsi oleh pejabat negara yaitu korupsi dalam organisasi pemerintah yaitu korupsi oleh pejabat publik yang tekanannya pada pemanfaatan posisi aktor dan korupsi terhadap organisasi publik yang tekanannya pada akibat pada organisasi pejabat. Posisi aktor Akil Mochtar selaku ketua MK sekaligus pejabat negara melakukan korupsi dalam pemanfaatan posisi di Mahkamah Konstitusi yang sangat strategis dalam mengambil keputusan sengketa pemilihan kepada daerah.


Sumber referensi:

Buku Sosiologi Korupsi: Rekonstruksi Pendekatan Organisational Instiutionalis, Meuthia Ganie-Rochman dan Rochman Achwan)

Analisa Kasus Korupsi Hambalang – Andi Alfian Malarangeng

1.  Andi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi. Dalam perannya di kasus Hambalang, JPU KPK menyebut Andi memberi peran pada adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Beberapa pihak lainnya seperti Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Mahyudin, Olly Dondokambey, Teuku Bagus Mokhammad Noor, dan sejumlah lainnya.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan audit mereka atas megaproyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, ke Pimpinan DPR. Dalam dokumen audit tersebut, BPK menyebutkan sejumlah inisial yang diduga terkait dalam penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp2,5 trilliun itu.
Dalam dokumen yang diperoleh VIVAnews, BPK membagi pihak-pihak yang diduga terkait dalam enam kelompok sesuai proses pada proyek ini. Tiga kategori sebelumnya, baca di sini. Berikut daftar inisial-inisial dalam tiga kategori selanjutnya:
1. Andi Alfian Malarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga
a) AAM tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp50 miliar sesuai dengan Keppres 80/2003 Pasal 26. Dan, membiarkan Ses Kemenpora melampaui wewenang Menpora dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa diatas Rp50 miliar.
b) Tidak melakukan pengendalian intern berdasarkan ketentuan perundangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Ini berdampak pada tidak dipatuhinya ketentuan perundangan dalam hal otorisasi dan dokumentasi kejadian penting. Khususnya, dalam pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang.

Pada perspektif politik mempunyai beberapa pendekatan, yakni public ofice centered, market centered, pubic interest centered, dan public opinion centered. Pada pendekatan ini, saya mengambil salah satu saja, yaitu public interest centered.  Public interest centered. Mendefinisikan persoalan korupsi  dari sudut pandang kelompok masyarakat yang dirugikan. Pendekatan ini mempunyai persoalan yang harus dipecahkan yaitu kelompok masyarakat mana yang kepentingannya terganggu: apakah dalam kerangka yang umum ataukah spesifik kelompok tertentu.(Heidenheimer dan Johnston, 2007). Dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, tepatnya Proyek Hambalang diidentifikasi oleh KPK terjadi kasus korupsi disana, banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Sebelumnya berdasarkan public interest centered, ada kelompok masyarakat yang dirugikan karena proyek ini belum selesai dan terjadi proyek korupsi. Fasilitas olahraga ini yang rencananya ingin dijadikan wisma atlet untuk pejuang Indonesia bidang olahraga terkotori dengan korupsi. Kelompok atlet dan warga sekitar yang sekiranya bisa memanfaatkan fasilitas ini sangat dirugikan dan merambat pada lingkup luas, yaitu prestasi atlet Indonesia yang terhambat. Pada event olahrga nasional dan internasional selalu menghampiri di setiap tahunnya, atlet kita membutuhkan sarana untuk meningkatkan kapasaitasnya untuk memenangi kejuaraan. Tidak hanya atlet saja, stakeholder olahraga pun merasa dirugikan dengan adanya kasus ini.

Korupsi diletakkan dalam konteks hubungan jalin menjalin antara kepentingan politik dan ekonomi serta implikasinya.  Korupsi terbentuk dari kondisi kompetisi dalam bidang politik dan ekonomi serta bagaimana institusionalisasi mengakses kekuasaan dan kekayaan. Andi Malarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dari kabinet Bersatu Jilid 2 dari Partai Demokrat sebagai partai pemenang pemilu legislatif dan eksekutif mendapatkan status tersebut. Pada level menteri, merupakan tingkat kekuasaan yang tertinggi pada pemerintahan Indonesia yang sangat mendekati jabatan Presiden. Kekuasaan ini memiliki dampak bisa mengakses banyak institusi politik maupun nonpolitik. Andi sebagai pejabat publik memiliki kekuatan modal yang berupaya memengaruhi kebijakan publik. Andi juga sebagai aktor politik melakukan korupsi politik dengan memanfaatkan institusi politiknya, dimana dirinya selaku pemimpin tertinggi memiliki dominasi yang sangat kuat. Korupsi ini dengan memengaruhi proyek Hambalang yang cukup besar dan dirinya bisa mengatur pihak lain untuk mendapatkan keuntungan yang tersedia. Seperti berita yang di atas, kasus ini melibatkan beberapa orang lain agar korupsi politik ini bisa berjalan dengan lancar.
Pada perspektif legal, dalam segi lingkupnya kasus ini masuk pada korupsi oleh pejabat publik dalam pemanfaatan posisi aktor. AM memanfaatkan posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk memperkaya dirinya. Wewenang yang dimiliki Andi dan prosedur yang salah seperti berita di atas membuat dirinya melakukan korupsi dengan pihak yang terlibat juga, seperti Anas Urbaningrum selaku mantan ketua umum partai Demokrat.


Sumber referensi:

Buku Sosiologi Korupsi: Rekonstruksi Pendekatan Organisational Instiutionalis, Meuthia Ganie-Rochman dan Rochman Achwan)

Sabtu, 10 Mei 2014

Karang Taruna Berkembang dan Bermanfaat Dengan Adaptasi Potensi Masyarakat: Studi Kasus Karang Taruna RW02 Tugu Selatan Koja Jakarta Utara

Pendahuluan
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 september 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Pembentukan Karang Taruna dilatarbelakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua, dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu. Awal pembentukannya tahun 1960-1969, Karang Taruna tidak berkembang karena ketika itu pemerintah berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional. Tahun 1970-1996, Lembaga ini berkembang pesat dengan didukung peresmian melalui Departemen Sosial Republik Indonesia,  banyak tumbuh karang taruna baru yang akan difungsikan pada tingkat RW. Pada tahun 1997-2004, institusi sosial ini mengalami kemunduran lagi karena zaman pemerintahan Gus Dur, Departemen Sosial dibubarkan. Karang Taruna mengalami stagnasi, walaupun hanya beberapa saja yang masih eksis. Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan, hasilnya antara lain menambah nama Karang Tarunan menjadi karang Taruna Indonesia (KTI), memilih ketua umum pengurus nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Perkembangan terakhir, terpilihnya ketua umum pengurus nasional untuk periode 2005-2010.  Selain itu, ada beberapa kebijakan terkait Karang Taruna masuk dalam regulasi atau perundang-undangan.[1]
Kondisi Karang Taruna RW02 memang mengalami stagnasi, tetapi itu tidak membuat penulis pesimis dalam melakukan pemberdayan sosial melalui organisasi tersebut. Malahan penulis optimis dangan segala potensi yang ada di kawasan ini jika diberdayakan secara optimal, maka akan terjadi perubahan ke arah yang lebih baik. Pada esai ini akan dijelaskan bagaimana organisasi sosial kepemudaan, daam hal ini karang taruna bisa melakukan pemberdayaan sosial

Karang Taruna Sebagai Institusi Terdekat Masyarakat
Karang taruna merupakan organisasi sosial kepemudaan yang sangat dekat dengan rakyat karena lingkupnya yang tidak luas dan sasarannya jelas. Lembaga ini memberi ruang kepada pemuda untuk melakukan kontribusi nyata untuk lingkungan sekitarnya. Walaupun hanya sedikit pemuda yang berminat karena memang lembaga ini kurang bonafit atau apapun itu.
Saya memandang lain untuk lembaga ini, lembaga yang sangat berpotensi untuk dekat dengan masyarakat, terutama pada kalangan muda dan tua, mengetahui permasalahan sekitar, dekat dengan birokrat kelurahan, dan dikenal oleh lingkungan sekitar.

Perubahan Bermula dari Kepekaan Masalah dan Potensi
Perubahan harus dilakukan dari tahap persiapan, pelaksanaan, pengevaluasian. Gagasan konkret harus disesuaikan dengan konteks masyarakat, Kita harus peka terhadap permasalahan dan potensi untuk memetakan perubahan-perubahan apa saja yang harus dilakukan dan dikembangkan.
Permasalahan yang ada antara lain, putus sekolah, kurang sehat, prestasi sekolah, dan sampah yang selalu berserakan di daerah kuburan RW02. Putus Sekolah banyak terjadi pada RT09 karena orang tua anak mengalami keadaan ekonomi yang sulit. Kurangnya agenda olahraga bersama bagi kalangan anak muda maupun orang tua. Prestasi sekolah yang biasa-biasa aja, kurangnya motivasi dalam mengejar cita-cita. Terakhir, banyaknya sampah di daerah kuburan yang dijadikan tempat tongkrongan juga untuk anak muda yang merokok, main kartu, dan sebagainya.
Permasalahan yang ada, tidak membuat kita pesimis untuk melakukan perubahan RW02 yang lebih baik. Kawasan ni juga memiliki potensi untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah disebutkan sebelumnya. Kawasan ini memiliki orang yang berpendidikan dan punya jabatan cukup tinggi seperti guru, ustadz, mahasiswa, dan pengusaha. Potensi yang dimiliki bisa diberdayakan secara optimal

Modal Sosial Sebagai Inisiator Perubahan
Modal Sosial adalah keterkaitan social yang menjadikan seseorang mampu melakukan tindakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan (Putnam dalam Nurayan Cassidy, 2001). Mckenzie dan Harpham (2008) mengabstrasikan pengertian modal sosial dari Putnam dengan menjabarkannya sebagai, jejaring social dan jenjang pribadi yang bersifat sukarela, keterlibatan dan partisipasi kewargaan dan penggunaan jejaring sipil, identitias kewargaan lokal, prinsip timbal balik dan nilai koperasi, dan kepercayaan.[2]
Ini yang saya pikirkan ketika saya menjadi mahasiswa Universitas Indonesia dengan cukup pengalaman dalam mengelola organisasi membuat saya tertarik untuk berkontribusi di lingkungan sekitar rumah saya. Jejaring sosial dan hubungan informal yang cukup baik yang dimiliki oleh saya, merupakan peluang yang bagus untuk membuat perubahan. Saya akan memberdayakan potensi teman-teman saya di sekitar rumah untuk menjadi anggota karang taruna dan pengembang suatu program lembaga.

Partisipasi Masyarakat Sebagai Pelaksana Perubahan
Partisipasi adalah keterlibatan seseorang dalam situasi baik secara mental, pikiran atau emosi  dan perasaan yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan dalam upaya untuk memberikan sumbangan dalam usaha mencapai  tujuan yang telah ditentukan dan ikut bertanggung jawab terhadap kegiatan pencapaian tujuan tersebut.[3](Syamsuddin Adam, 1993 : 79) 
Definisi lain, Partisipasi masyarakat adalah sesuatu melibatkan masyarakat bukan hanya kepada proses pelaksanaan kegiatan saja, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam hal perencanaan dan pengembangan dari pelaksanaan program tersebut, termasuk menikmati hasil dari pelaksanaan program tersebut.[4]
Partisipasi masyarakat merupakan pengambil andil besar dalam pelaksanaan pemberdayaan social ini. Pemberdayaan sosial ini tidak akan terjadi tanpa partisipasi dari masyarakat. Partisipasi ini secara jelasnya, saya akan melakukan kunjungan ke tiap RT yang dinaungi RW02 untuk meminta kritik dan saran untuk kemajuan lembaga dan kebermanfaatan untuk masyarakat.

Pemberdayaan Sosial
Pemberdayaan  Sosial  adalah  semua  upaya  yang diarahkan  untuk  menjadikan  warga  negara  yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.[5] Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk[6]
a.  Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan  masyarakat  yang  mengalami  masalah kesejahteraan sosial  agar  mampu  memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b.  Meningkatkan  peran  serta  lembaga  dan/atau perseorangan  sebagai  potensi  dan  sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2)  Pemberdayaan  sosial  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.  peningkatan kemauan dan kemampuan;
b.  penggalian potensi dan sumber daya;
c.  penggalian nilai-nilai dasar;
d.  pemberian akses; dan/atau
e.  pemberian bantuan usaha.

Gagasan Konkret Untuk Pemberdayaan Sosial
Gagasan konkret ini akan diejawantahkan melalui partisipasi masyarakat berupa Program Karang Taruna RW02 yang merupakan hasil observasi penulis agar bisa melakukan pemberdayaan sosial. Program ini akan mewakili pemberdayaan sosial sesuai definisi yang sudah dijelaskan di atas, walaupun tidak semua indikator penulis turunkan pada tataran empirik. Program yang akan dilaksanakan:

1.      Kuburan Bersih
Program ini merupakan penggalian nilai-nilai dasar yang ada di RW02. Kondisi religius yang cukup kental. Program ini akan membuat kepedulian masyarakat terhadap tempat penghormatan terakhir manusia. Karena masyarakat juga sering melakukan ziarah kubur, kuburan harus terlihat bersih agar peziarah merasa nyaman dan khusyuk dalam berziarah ke makam.

2.      Futsal Anak Muda
Banyak kalangan muda yang memiliki potensi bermain futsal. Penggalian potensi terhadap mereka harus difasilitasi dengan baik melalui latihan rutin dua minggu sekali. Pemberian akses dalam bermain futsal sangatlah penting. Banyak anak muda tidak bisa  menularkan potensi dan bakatnya dalam bermain futsal, dengan ini saya berharap bisa mengembangkan potensi bermain futsal mereka. Karena teman saya ada yang berkuliah di bidang kepelatihan olahraga dan ini bisa diberdayakan.

3.      Senam untuk Ibu-Ibu dan Bapak-bapak
Pemberian akses olahraga bagi orang tua juga merupakan hal yang wajib dilakukan agar generasi tua juga mendapatkan kebugaran dan kesehatan secara berkala. Ini juga dilakukan 1x/2 pekan. Olahraga akan membuat orang tua saling kenal dengan orang tua RT lainnya.
4.      
Les Gratis
Prestasi anak hanya biasa-biasa saja, penulis melihat tren ini menjadi pola yang sangat tidak baik demi kemajuan anak khususnya. Maka dari itu, penulis terpikirkan untuk memberikan les gratis mata pelajaran. Les ini akan diajari oleh guru setempat. Hal ini merupakan potensi di RW02 yang harus diberdayakan secara maksimal.

5.      Bantuan Pendidikan bagi anak yang berpotensi berprestasi
Banyak anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi, hal ini harus bisa diminimalisir. Bantuan pendidikan tepat sasaran sangat diperlukan demi terciptanya generasi bangsa yang cemerlang. Pengeluaran untuk bantuan pendidikan didapatkan dari para donatur pengusaha yang cukup mapan. Di RW02 cukup banyak orang yang secara status sosialnya menengah ke atas.

Kesimpulan

Karang Taruna RW02 bisa menjadi organisasi sosial kepemudaan sebagai salah satu pemberdayaan sosial dengan syarat adanya modal sosial dari individu maupun kelompok dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hal tersebut. Dua komponen ini merupakan satu kesatuan yang bisa melancarkan tujuan seseorang untuk melakukan perubahaan ke arah yang lebih baik. modal sosial merupakan awal untuk memulai dan partisipasi untuk melakukan pelaksanaan perubahab sesuai konteks masyarakat yang ada pada kawasan RW02.
Sumber :
htpp://www.karangtarunabanten.com/2010/10/sejarah-karang-taruna.html?m=1  diakses pada tanggal 28 Oktober 2012 pukul 22.25
Prof. Suryanto, M. Si., 2010. Sekilas Modal Sosial, Apa Itu?. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2012 pukul 10.55 dari htpp://Suryanto.blog.unair.ac.id/2010/02/02/sekilas-modal-sosial-social-capital-apa-itu/
Depakertrans. 2007. Partisipasi Perempuan dalam Penyusunan Program Pembangunan Pertanian di Pedesaan. Diakses pada tanggal 29 Februari 16.45 dari pustaka.unpad.ac.id/.../partisipasi_perempuan_dalam_penyusunan_program pembangunan pertanian di pedesaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial diakses tanggal 28 Oktober 22.30 dari http://www.kemsos.go.id/unduh/UU-Kesos-No11-2009.pdf




[1] htpp://www.karangtarunabanten.com/2010/10/sejarah-karang-taruna.html?m=1  diakses pada tanggal 28 Oktober 2012 pukul 22.25
[2] Prof. Suryanto, M. Si., 2010. Sekilas Modal Sosial, Apa Itu?. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2012 pukul 10.55 dari htpp://Suryanto.blog.unair.ac.id/2010/02/02/sekilas-modal-sosial-social-capital-apa-itu/
[3] Depakertrans. 2007. Partisipasi Perempuan dalam Penyusunan Program Pembangunan Pertanian di Pedesaan. Diakses pada tanggal 29 Februari 16.45 dari pustaka.unpad.ac.id/.../partisipasi_perempuan_dalam_penyusunan_program pembangunan pertanian di pedesaan
[4] Ibid.
[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial diakses tanggal 28 Oktober 22.30 dari http://www.kemsos.go.id/unduh/UU-Kesos-No11-2009.pdf
[6] Ibid. Pasal 12 ayat 1