Karang
Taruna lahir pada tanggal 26 september 1960 di Kampung Melayu, Jakarta.
Pembentukan Karang Taruna dilatarbelakangi oleh banyaknya anak-anak yang
menyandang masalah sosial antara lain anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah
membantu orang tua, dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang
dialami sebagian masyarakat kala itu. Awal pembentukannya tahun 1960-1969,
Karang Taruna tidak berkembang karena ketika itu pemerintah berkonsentrasi
untuk mewujudkan stabilitas nasional. Tahun 1970-1996, Lembaga ini berkembang
pesat dengan didukung peresmian melalui Departemen Sosial Republik Indonesia, banyak tumbuh karang taruna baru yang akan
difungsikan pada tingkat RW. Pada tahun 1997-2004, institusi sosial ini
mengalami kemunduran lagi karena zaman pemerintahan Gus Dur, Departemen Sosial
dibubarkan. Karang Taruna mengalami stagnasi, walaupun hanya beberapa saja yang
masih eksis. Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di
Medan, hasilnya antara lain menambah nama Karang Tarunan menjadi karang Taruna
Indonesia (KTI), memilih ketua umum pengurus nasional KTI, serta menyusun
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Perkembangan terakhir, terpilihnya
ketua umum pengurus nasional untuk periode 2005-2010. Selain itu, ada beberapa kebijakan terkait Karang
Taruna masuk dalam regulasi atau perundang-undangan.
Kondisi
Karang Taruna RW02 memang mengalami stagnasi, tetapi itu tidak membuat penulis
pesimis dalam melakukan pemberdayan sosial melalui organisasi tersebut. Malahan
penulis optimis dangan segala potensi yang ada di kawasan ini jika diberdayakan
secara optimal, maka akan terjadi perubahan ke arah yang lebih baik. Pada esai
ini akan dijelaskan bagaimana organisasi sosial kepemudaan, daam hal ini karang
taruna bisa melakukan pemberdayaan sosial
Karang Taruna Sebagai
Institusi Terdekat Masyarakat
Karang
taruna merupakan organisasi sosial kepemudaan yang sangat dekat dengan rakyat
karena lingkupnya yang tidak luas dan sasarannya jelas. Lembaga ini memberi
ruang kepada pemuda untuk melakukan kontribusi nyata untuk lingkungan
sekitarnya. Walaupun hanya sedikit pemuda yang berminat karena memang lembaga
ini kurang bonafit atau apapun itu.
Saya
memandang lain untuk lembaga ini, lembaga yang sangat berpotensi untuk dekat
dengan masyarakat, terutama pada kalangan muda dan tua, mengetahui permasalahan
sekitar, dekat dengan birokrat kelurahan, dan dikenal oleh lingkungan sekitar.
Perubahan Bermula dari
Kepekaan Masalah dan Potensi
Perubahan
harus dilakukan dari tahap persiapan, pelaksanaan, pengevaluasian. Gagasan konkret
harus disesuaikan dengan konteks masyarakat,
Kita harus peka terhadap permasalahan dan potensi untuk memetakan perubahan-perubahan
apa saja yang harus dilakukan dan dikembangkan.
Permasalahan
yang ada antara lain, putus sekolah, kurang sehat, prestasi sekolah, dan sampah
yang selalu berserakan di daerah kuburan RW02. Putus Sekolah banyak terjadi
pada RT09 karena orang tua anak mengalami keadaan ekonomi yang sulit. Kurangnya
agenda olahraga bersama bagi kalangan anak muda maupun orang tua. Prestasi
sekolah yang biasa-biasa aja, kurangnya motivasi dalam mengejar cita-cita.
Terakhir, banyaknya sampah di daerah kuburan yang dijadikan tempat tongkrongan juga untuk anak muda yang
merokok, main kartu, dan sebagainya.
Permasalahan
yang ada, tidak membuat kita pesimis untuk melakukan perubahan RW02 yang lebih
baik. Kawasan ni juga memiliki potensi untuk menyelesaikan permasalahan yang
sudah disebutkan sebelumnya. Kawasan ini memiliki orang yang berpendidikan dan
punya jabatan cukup tinggi seperti guru, ustadz, mahasiswa, dan pengusaha. Potensi
yang dimiliki bisa diberdayakan secara optimal
Modal Sosial Sebagai
Inisiator Perubahan
Modal
Sosial adalah keterkaitan social yang menjadikan seseorang mampu melakukan
tindakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan (Putnam dalam Nurayan Cassidy,
2001). Mckenzie dan Harpham (2008) mengabstrasikan pengertian modal sosial dari
Putnam dengan menjabarkannya sebagai, jejaring social dan jenjang pribadi yang
bersifat sukarela, keterlibatan dan partisipasi kewargaan dan penggunaan
jejaring sipil, identitias kewargaan lokal, prinsip timbal balik dan nilai koperasi,
dan kepercayaan.
Ini
yang saya pikirkan ketika saya menjadi mahasiswa Universitas Indonesia dengan
cukup pengalaman dalam mengelola organisasi membuat saya tertarik untuk
berkontribusi di lingkungan sekitar rumah saya. Jejaring sosial dan hubungan informal
yang cukup baik yang dimiliki oleh saya, merupakan peluang yang bagus untuk
membuat perubahan. Saya akan memberdayakan potensi teman-teman saya di sekitar rumah
untuk menjadi anggota karang taruna dan pengembang suatu program lembaga.
Partisipasi Masyarakat Sebagai
Pelaksana Perubahan
Partisipasi adalah keterlibatan seseorang dalam situasi baik
secara mental, pikiran atau emosi dan perasaan yang mendorongnya untuk
memberikan sumbangan dalam upaya untuk memberikan sumbangan dalam usaha
mencapai tujuan yang telah ditentukan dan ikut bertanggung jawab terhadap
kegiatan pencapaian tujuan tersebut.(Syamsuddin
Adam, 1993 : 79)
Definisi lain,
Partisipasi masyarakat adalah sesuatu melibatkan masyarakat bukan hanya kepada
proses pelaksanaan kegiatan saja, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam hal
perencanaan dan pengembangan dari pelaksanaan program tersebut, termasuk
menikmati hasil dari pelaksanaan program tersebut.
Partisipasi masyarakat
merupakan pengambil andil besar dalam pelaksanaan pemberdayaan social ini.
Pemberdayaan sosial ini tidak akan terjadi tanpa partisipasi dari masyarakat. Partisipasi
ini secara jelasnya, saya akan melakukan kunjungan ke tiap RT yang dinaungi
RW02 untuk meminta kritik dan saran untuk kemajuan lembaga dan kebermanfaatan
untuk masyarakat.
Pemberdayaan Sosial
Pemberdayaan Sosial
adalah semua upaya
yang diarahkan untuk menjadikan
warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya,
sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk:
a. Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok,
dan masyarakat yang
mengalami masalah kesejahteraan
sosial agar mampu
memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b. Meningkatkan
peran serta lembaga
dan/atau perseorangan
sebagai potensi dan
sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan
sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai-nilai dasar;
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha.
Gagasan
Konkret Untuk Pemberdayaan Sosial
Gagasan konkret ini
akan diejawantahkan melalui partisipasi masyarakat berupa Program Karang Taruna
RW02 yang merupakan hasil observasi penulis agar bisa melakukan pemberdayaan
sosial. Program ini akan mewakili pemberdayaan sosial sesuai definisi yang
sudah dijelaskan di atas, walaupun tidak semua indikator penulis turunkan pada
tataran empirik. Program yang akan dilaksanakan:
1. Kuburan
Bersih
Program
ini merupakan penggalian nilai-nilai dasar yang ada di RW02. Kondisi religius
yang cukup kental. Program ini akan membuat kepedulian masyarakat terhadap
tempat penghormatan terakhir manusia. Karena masyarakat juga sering melakukan
ziarah kubur, kuburan harus terlihat bersih agar peziarah merasa nyaman dan khusyuk dalam berziarah ke makam.
2. Futsal
Anak Muda
Banyak
kalangan muda yang memiliki potensi bermain futsal. Penggalian potensi terhadap
mereka harus difasilitasi dengan baik melalui latihan rutin dua minggu sekali.
Pemberian akses dalam bermain futsal sangatlah penting. Banyak anak muda tidak
bisa menularkan potensi dan bakatnya
dalam bermain futsal, dengan ini saya berharap bisa mengembangkan potensi
bermain futsal mereka. Karena teman saya ada yang berkuliah di bidang
kepelatihan olahraga dan ini bisa diberdayakan.
3. Senam
untuk Ibu-Ibu dan Bapak-bapak
Pemberian
akses olahraga bagi orang tua juga merupakan hal yang wajib dilakukan agar
generasi tua juga mendapatkan kebugaran dan kesehatan secara berkala. Ini juga
dilakukan 1x/2 pekan. Olahraga akan membuat orang tua saling kenal dengan orang
tua RT lainnya.
4.
Les
Gratis
Prestasi
anak hanya biasa-biasa saja, penulis melihat tren ini menjadi pola yang sangat
tidak baik demi kemajuan anak khususnya. Maka dari itu, penulis terpikirkan
untuk memberikan les gratis mata pelajaran. Les ini akan diajari oleh guru
setempat. Hal ini merupakan potensi di RW02 yang harus diberdayakan secara
maksimal.
5. Bantuan
Pendidikan bagi anak yang berpotensi berprestasi
Banyak
anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi, hal ini harus bisa
diminimalisir. Bantuan pendidikan tepat sasaran sangat diperlukan demi
terciptanya generasi bangsa yang cemerlang. Pengeluaran untuk bantuan
pendidikan didapatkan dari para donatur pengusaha yang cukup mapan. Di RW02
cukup banyak orang yang secara status sosialnya menengah ke atas.
Kesimpulan
Karang Taruna
RW02 bisa menjadi organisasi sosial kepemudaan sebagai salah satu pemberdayaan
sosial dengan syarat adanya modal sosial dari individu maupun kelompok dan
partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hal tersebut. Dua komponen ini
merupakan satu kesatuan yang bisa melancarkan tujuan seseorang untuk melakukan
perubahaan ke arah yang lebih baik. modal sosial merupakan awal untuk memulai
dan partisipasi untuk melakukan pelaksanaan perubahab sesuai konteks masyarakat
yang ada pada kawasan RW02.
Sumber
:
Depakertrans.
2007. Partisipasi Perempuan dalam
Penyusunan Program Pembangunan Pertanian di Pedesaan. Diakses pada tanggal 29 Februari 16.45 dari pustaka.unpad.ac.id/.../partisipasi_perempuan_dalam_penyusunan_program pembangunan pertanian di pedesaan
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial diakses tanggal 28
Oktober 22.30 dari http://www.kemsos.go.id/unduh/UU-Kesos-No11-2009.pdf
Depakertrans. 2007. Partisipasi Perempuan
dalam Penyusunan Program Pembangunan Pertanian di Pedesaan. Diakses pada tanggal 29 Februari 16.45 dari pustaka.unpad.ac.id/.../partisipasi_perempuan_dalam_penyusunan_program pembangunan pertanian di pedesaan