PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini banyak sekali
bermunculan produk asuransi berbasis syariah seperti PT Panin Life yang
mengeluarkan produk syariah dengan nama Multilink Syariah, bumiputera yang
mengeluarkan bumiputera syariah, dan sebagainya. Fenomena ini ditandai
dengan munculnya, PT. Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994,
sebuah perusahaan asuransi yang berbasis syariah. Fenomena ini mengundang
sebuah pertanyaan. Apa keunggulan dari produk asuransi syariah?
Pertanyaan diatas adalah sebuah
pertanyaan besar yang harus menjadi pertimbangan bagi kita semua. Hotbonar
Sinaga, direktur utama Jamsostek, mengatakan bahwa keunggulan asuransi syariah
bukan hanya berdasarkan sisi syariah seperti tidak adanya riba dalam investasi,
unsur judi ataupun tidak dipenuhi dengan faktor ketidakpastian. Keunggulan
nyata dari asuransi syariah, seperti juga produk keuangan syariah lainnya, tak
lain adalah bagi hasil atau mudharabah.
Karena itulah dalam asuransi syariah tidak dikenal adanya risk transfer tetapi lebih dikenal
dengan nama risk sharing.
Keunggulan utama tersebut
menciptakan keunggulan lainnya, yang membedakan produk ini secara nyata dengan
produk non syariah. Dalam mekanisme pembayaran kontribusi dari nasabah,
langsung dipisahkan menjadi dua yakni pertama masuk ke rekening tabarru’
atau proteksi dan yang kedua masuk ke rekening tabungan bagi hasil. Jadi sejak
awal sudah dipisahkan. Kelebihannya dibandingkan asuransi konvensional dengan
adanya rekening bagi hasil menunjukan bahwa sebagian premi memang sudah
dialokasikan untuk dibagikan hasilnya berupa imbal hasil investasi kepada para
pemegang polis.[1]
Fenomena syariah[2] kian menjamur dan diminati oleh banyak kalangan, pengusaha, perbankan,
maupun asuransi. Kebutuhan konsumen muslim yang ingin asuransi serta perbankan
berbasis syariah yang sesuai dengan hukum agama Islam dei seluruh penjuru
dunia, termasuk Indonesia.
Salah
satu dari asuransi syariah di Indonesia yaitu Allianz yang mempunyai program
yakni Allisya Protection yang membantu memproteksi perjalanan dan masa depan
diri dan keluarga, Alisya Maxi Fund Plus yang melindungi jiwa hingga 100 tahun,
Asuransi Umum yang membantu konsumen melindungi harta kekayaannya berupa
perdagangan, rumah, mobil.
PEMBAHASAN
Social Network
Teori jaringan yang
dibangun pada Simmel dan ide-ide Durkheim tentang bagaimana posisi individu
dalam bentuk lingkungan sosial baik dari perilaku dan identitas yang mendasari
nya. Bagi Durkheim, jaringan sosial membentuk tindakan individu tidak hanya
negatif, dengan merusak perilaku antisosial, tetapi juga positif, dengan
mendirikan pola perilaku yang diterima. Gejala ekonomi meningkatnya penggunaan
asuransi syariah merupakan perilaku positif yang bisa diterima masyarakat,
walaupun ketika dulu merupakan hal yang taboo bagi masyarakat Indonesia yang
berpenghuni umat muslim yang luar biasa banyak. Hal ini tidak menghambat
merambat produk syariah ini, ia terus tumbuh dengan banyaknya orang yang peduli
dan paham terkait produk ini akhirnya semakin banyak yang menggunakannya
sebagai alternatif lain dari asuransi konvensional. Dengan banyak yang
menggunakan dari tempat yang berbeda-beda akhirnya produk ini yang kental dengan
identitas muslim menjamur seperti Multi-Level
Marketing(MLM).
Terdapat
empat prinsip inti jaringan sosial, yaitu Norms dan NW Density, The Strength of Weak Ties, The
Importance of Structural Hole, dan Social
Embeddeness in Economy Action. Nah, dari
keempat prinsip ini akan lebih dijelaskan terkait gejala ekonomi asuransi
syariah sebagai kegiatan ekonomi dan peran-peran dari social network.
Norms dan NW
Density. Norms, kesepakatan tentang tingkah laku yang “memadai”. Asuransi syariah dengan merujuk
agama Islam merupakan menjadi kesepakatan tingkah laku yang bisa diterima
dengan keuntungan-keuntungan di dalamnya, seperti sistem bagi hasil yang bisa
dilakukan secara adil bagi konsumen, membuat konsumen pun nyaman dengan sistem
tersebut. Hal ini juga didukung dengan Indonesia dengan umat muslim terbanyak.
The
Strength of Weak Ties, yakni kenalan memberi info penting karena mereka berada di lingkungan lain, dan memiliki banyak kenalan dapat menghubungkan ke multiple-cliques. Ini bisa dilihat dari sisi historis juga,
Syarikat Takaful Indonesia (STI) berhasil didirikan di Indonesia pada tahun
1994. Pembangunan perusahaan asuransi syariah pertama ini di Indonesia
dipelopori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia, juga didukung oleh
beberapa kalangan antara lain Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat sebagai
pelopor perbankan syariah, PT Asuransi Tugu Mandiri, Departemen keuangan, dan
juga pengusaha-pengusaha muslim yang ada di Indonesia lainnya. Di sini bisa
dilihat bagaimana ketika diawal pembentukan dan sampai sekarang, peran-peran social network sangat terlihat dari
banyaknya institusi ekonomi dan institusi sosial dilibatkan dan mempunyai
hubungan yang erat. Kemudian juga adanya komunitas pengusaha muslim, masyarakat
ekonomi syariah, dan sebagainya dengan banyak kenalan di tempat-tempat tertentu
yang bisa dihubungkan untuk mencapai tujuan tertentu.
The Importance of Structural Hole Individuals, dimana keadaan yang belum ada kerjasama
dengan kelompok, maka dari itu harus memiliki hubungan
dengan multiple NWs yang terpisah satu sama lain dan
Individu harus bisa memanfaatkan structural whole.
Ketika itu ada lima orang yang studi banding ke malaysia karena Malaysia
merupakan negara di Asia Tenggara yang pertama kali menerapkan asuransi
syariah.[3]
Kemudian, hubungan ini dimanfaatkan untuk mempelajari asuransi ini untuk bisa
diterapkan di Indonesia. Hal ini juga digunakan untuk memperluas jaringan
asuransi syariah agar bisa menjangkau di seluruh Indonesia. Banyak institusi
ekonomi muncul dengan produk asuransi syariah.
Social Embeddeness in Economy Action,
dimana seberapa jauh tindakan ekonomi berkaitan/bergantung pada tindakan/institusi non ekonomi, Ingat instrumental bercampur dengan value dan traditional rationality. Asuransi syariah ini dipengaruhi oleh institusi agama yang mempunyai
ajaran tersendiri terkait dalam bidang ekonomi. Individu/kelompok yang
mempelopori munculnya asuransi syariah merupakan yang peduli dengan agamanya
dan masyarakatnya agar melek dengan sistem syariah, khususnya pada institusi
ekonomi. Value dan traditional rationality mempengruhi individu menggunakan
produk syariah ini sebagai bagian dari kegiatan ekonominya. Institusi agama
yang dengan gencar juga mensosialisasikan sistem syariah yang bisa melindungi
umatnya, trust masyarakat dengan
pengelelolaan yang profesional menambah nilai tambah dan menjadikan produk ini
diminati oleh umat muslim dalam pemakaiannya daripada konvensional.
[1]
htpp://www.vibiznews.com/2011/07/25/fenomena-asuransi-syariah/
diakses pada tanggal 10 April 2013, pukul 06.03
[2] http://salingmelindungi.com/2013/01/asuransi-syariah-serta-perbankan-di-indonesia-dan-dunia-yang-menjadi-suatu-tren-kebutuhan-kehidupan-sosial-di-masa-kini-dan-yang-akan-datang/
diakses pada tanggal 10 April 2013, pukul 06.08
[3]
http://takaful.adib.web.id/2013/02/sejarah-asuransi-syariah-di-indonesia/
diakses pada tanggal 12 April 2013, pukul 08.15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar