1. Andi didakwa
memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi. Dalam perannya di
kasus Hambalang, JPU KPK menyebut Andi memberi peran pada adiknya, Andi
Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Beberapa
pihak lainnya seperti Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar,
Mahyudin, Olly Dondokambey, Teuku Bagus Mokhammad Noor, dan sejumlah lainnya.
Mantan
Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat
1 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana
telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1
KUHPidana.
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan audit mereka atas
megaproyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di
Hambalang, Bogor, ke Pimpinan DPR. Dalam dokumen audit tersebut, BPK
menyebutkan sejumlah inisial yang diduga terkait dalam penyimpangan dan atau
penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp2,5 trilliun itu.
Dalam dokumen
yang diperoleh VIVAnews, BPK membagi
pihak-pihak yang diduga terkait dalam enam kelompok sesuai proses pada proyek
ini. Tiga kategori sebelumnya, baca di
sini. Berikut daftar inisial-inisial dalam tiga
kategori selanjutnya:
1. Andi Alfian Malarangeng selaku
Menteri Pemuda dan Olahraga
a) AAM tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp50 miliar sesuai dengan Keppres 80/2003 Pasal 26. Dan, membiarkan Ses Kemenpora melampaui wewenang Menpora dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa diatas Rp50 miliar.
a) AAM tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp50 miliar sesuai dengan Keppres 80/2003 Pasal 26. Dan, membiarkan Ses Kemenpora melampaui wewenang Menpora dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa diatas Rp50 miliar.
b) Tidak melakukan pengendalian
intern berdasarkan ketentuan perundangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi
yang dipimpinnya. Ini berdampak pada tidak dipatuhinya ketentuan perundangan
dalam hal otorisasi dan dokumentasi kejadian penting. Khususnya, dalam
pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang.
Pada perspektif politik mempunyai beberapa
pendekatan, yakni public ofice centered,
market centered, pubic interest centered, dan public opinion centered. Pada
pendekatan ini, saya mengambil salah satu saja, yaitu public interest centered.
Public interest centered. Mendefinisikan persoalan korupsi dari sudut pandang kelompok masyarakat yang
dirugikan. Pendekatan ini mempunyai persoalan yang harus dipecahkan yaitu
kelompok masyarakat mana yang kepentingannya terganggu: apakah dalam kerangka
yang umum ataukah spesifik kelompok tertentu.(Heidenheimer dan Johnston, 2007).
Dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, tepatnya Proyek Hambalang
diidentifikasi oleh KPK terjadi kasus korupsi disana, banyak pihak yang
terlibat dalam proyek ini.
Sebelumnya berdasarkan public interest centered, ada kelompok masyarakat yang dirugikan
karena proyek ini belum selesai dan terjadi proyek korupsi. Fasilitas olahraga ini
yang rencananya ingin dijadikan wisma atlet untuk pejuang Indonesia bidang
olahraga terkotori dengan korupsi. Kelompok atlet dan warga sekitar yang
sekiranya bisa memanfaatkan fasilitas ini sangat dirugikan dan merambat pada
lingkup luas, yaitu prestasi atlet Indonesia yang terhambat. Pada event olahrga
nasional dan internasional selalu menghampiri di setiap tahunnya, atlet kita
membutuhkan sarana untuk meningkatkan kapasaitasnya untuk memenangi kejuaraan.
Tidak hanya atlet saja, stakeholder olahraga
pun merasa dirugikan dengan adanya kasus ini.
Korupsi diletakkan dalam konteks hubungan jalin
menjalin antara kepentingan politik dan ekonomi serta implikasinya. Korupsi terbentuk dari kondisi kompetisi
dalam bidang politik dan ekonomi serta bagaimana institusionalisasi mengakses
kekuasaan dan kekayaan. Andi Malarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga
dari kabinet Bersatu Jilid 2 dari Partai Demokrat sebagai partai pemenang
pemilu legislatif dan eksekutif mendapatkan status tersebut. Pada level
menteri, merupakan tingkat kekuasaan yang tertinggi pada pemerintahan Indonesia
yang sangat mendekati jabatan Presiden. Kekuasaan ini memiliki dampak bisa
mengakses banyak institusi politik maupun nonpolitik. Andi sebagai pejabat
publik memiliki kekuatan modal yang berupaya memengaruhi kebijakan publik. Andi
juga sebagai aktor politik melakukan korupsi politik dengan memanfaatkan
institusi politiknya, dimana dirinya selaku pemimpin tertinggi memiliki
dominasi yang sangat kuat. Korupsi ini dengan memengaruhi proyek Hambalang yang
cukup besar dan dirinya bisa mengatur pihak lain untuk mendapatkan keuntungan
yang tersedia. Seperti berita yang di atas, kasus ini melibatkan beberapa orang
lain agar korupsi politik ini bisa berjalan dengan lancar.
Pada perspektif legal, dalam segi lingkupnya kasus
ini masuk pada korupsi oleh pejabat publik dalam pemanfaatan posisi aktor. AM
memanfaatkan posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk memperkaya
dirinya. Wewenang yang dimiliki Andi dan prosedur yang salah seperti berita di
atas membuat dirinya melakukan korupsi dengan pihak yang terlibat juga, seperti
Anas Urbaningrum selaku mantan ketua umum partai Demokrat.
Sumber referensi:
Buku
Sosiologi Korupsi: Rekonstruksi Pendekatan Organisational Instiutionalis,
Meuthia Ganie-Rochman dan Rochman Achwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar