Cari Blog Ini

Minggu, 11 Mei 2014

Analisa Kasus Korupsi Hambalang – Andi Alfian Malarangeng

1.  Andi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi. Dalam perannya di kasus Hambalang, JPU KPK menyebut Andi memberi peran pada adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Beberapa pihak lainnya seperti Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Mahyudin, Olly Dondokambey, Teuku Bagus Mokhammad Noor, dan sejumlah lainnya.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan audit mereka atas megaproyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, ke Pimpinan DPR. Dalam dokumen audit tersebut, BPK menyebutkan sejumlah inisial yang diduga terkait dalam penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp2,5 trilliun itu.
Dalam dokumen yang diperoleh VIVAnews, BPK membagi pihak-pihak yang diduga terkait dalam enam kelompok sesuai proses pada proyek ini. Tiga kategori sebelumnya, baca di sini. Berikut daftar inisial-inisial dalam tiga kategori selanjutnya:
1. Andi Alfian Malarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga
a) AAM tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp50 miliar sesuai dengan Keppres 80/2003 Pasal 26. Dan, membiarkan Ses Kemenpora melampaui wewenang Menpora dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa diatas Rp50 miliar.
b) Tidak melakukan pengendalian intern berdasarkan ketentuan perundangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Ini berdampak pada tidak dipatuhinya ketentuan perundangan dalam hal otorisasi dan dokumentasi kejadian penting. Khususnya, dalam pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang.

Pada perspektif politik mempunyai beberapa pendekatan, yakni public ofice centered, market centered, pubic interest centered, dan public opinion centered. Pada pendekatan ini, saya mengambil salah satu saja, yaitu public interest centered.  Public interest centered. Mendefinisikan persoalan korupsi  dari sudut pandang kelompok masyarakat yang dirugikan. Pendekatan ini mempunyai persoalan yang harus dipecahkan yaitu kelompok masyarakat mana yang kepentingannya terganggu: apakah dalam kerangka yang umum ataukah spesifik kelompok tertentu.(Heidenheimer dan Johnston, 2007). Dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, tepatnya Proyek Hambalang diidentifikasi oleh KPK terjadi kasus korupsi disana, banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Sebelumnya berdasarkan public interest centered, ada kelompok masyarakat yang dirugikan karena proyek ini belum selesai dan terjadi proyek korupsi. Fasilitas olahraga ini yang rencananya ingin dijadikan wisma atlet untuk pejuang Indonesia bidang olahraga terkotori dengan korupsi. Kelompok atlet dan warga sekitar yang sekiranya bisa memanfaatkan fasilitas ini sangat dirugikan dan merambat pada lingkup luas, yaitu prestasi atlet Indonesia yang terhambat. Pada event olahrga nasional dan internasional selalu menghampiri di setiap tahunnya, atlet kita membutuhkan sarana untuk meningkatkan kapasaitasnya untuk memenangi kejuaraan. Tidak hanya atlet saja, stakeholder olahraga pun merasa dirugikan dengan adanya kasus ini.

Korupsi diletakkan dalam konteks hubungan jalin menjalin antara kepentingan politik dan ekonomi serta implikasinya.  Korupsi terbentuk dari kondisi kompetisi dalam bidang politik dan ekonomi serta bagaimana institusionalisasi mengakses kekuasaan dan kekayaan. Andi Malarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dari kabinet Bersatu Jilid 2 dari Partai Demokrat sebagai partai pemenang pemilu legislatif dan eksekutif mendapatkan status tersebut. Pada level menteri, merupakan tingkat kekuasaan yang tertinggi pada pemerintahan Indonesia yang sangat mendekati jabatan Presiden. Kekuasaan ini memiliki dampak bisa mengakses banyak institusi politik maupun nonpolitik. Andi sebagai pejabat publik memiliki kekuatan modal yang berupaya memengaruhi kebijakan publik. Andi juga sebagai aktor politik melakukan korupsi politik dengan memanfaatkan institusi politiknya, dimana dirinya selaku pemimpin tertinggi memiliki dominasi yang sangat kuat. Korupsi ini dengan memengaruhi proyek Hambalang yang cukup besar dan dirinya bisa mengatur pihak lain untuk mendapatkan keuntungan yang tersedia. Seperti berita yang di atas, kasus ini melibatkan beberapa orang lain agar korupsi politik ini bisa berjalan dengan lancar.
Pada perspektif legal, dalam segi lingkupnya kasus ini masuk pada korupsi oleh pejabat publik dalam pemanfaatan posisi aktor. AM memanfaatkan posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk memperkaya dirinya. Wewenang yang dimiliki Andi dan prosedur yang salah seperti berita di atas membuat dirinya melakukan korupsi dengan pihak yang terlibat juga, seperti Anas Urbaningrum selaku mantan ketua umum partai Demokrat.


Sumber referensi:

Buku Sosiologi Korupsi: Rekonstruksi Pendekatan Organisational Instiutionalis, Meuthia Ganie-Rochman dan Rochman Achwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar